Demokrasi dan Majelis Umat dalam Negara Islam

Oleh : Ust.Yuana Ryan Tresna

Pertanyaan:

apa yang membedakan antara #Demokrasi dan Majelis Umat dalam Negara Islam?

Jawaban:

Perbedaan mendasar antara sistem #Demokrasi modern dan Majelis Umat dalam Negara Islam — sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Ash-Shundūq al-Aswad lil-Fikr al-Gharbī (Kotak Hitam Pemikiran Barat) — terletak pada otoritas tertinggi, sumber legislasi, dan kedaulatan, yakni pada siapa yang memiliki hak untuk memerintah, melarang, dan menetapkan hukum.

1. Sumber Kedaulatan dan Legislasi Dalam sistem #Demokrasi, filsafat politiknya didasarkan pada prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, rakyat adalah sumber dari segala kekuasaan. Apa pun yang diputuskan melalui suara mayoritas menjadi hukum yang mengikat, meskipun bertentangan dengan nilai atau syariat agama. Dengan demikian, kehendak umumlah yang menciptakan hukum dan memberinya legitimasi.

Sementara dalam sistem pemerintahan Islam, kedaulatan berada di tangan syariat, bukan umat. Allah-lah yang berhak menetapkan hukum. Baik umat maupun khalifah tidak memiliki wewenang untuk menghalalkan, mengharamkan, atau menetapkan hukum di luar wahyu. Umat hanya berperan untuk membaiat, mengawasi, dan menasihati — bukan menciptakan hukum.

Sebagaimana firman Allah:

﴿وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ﴾

“Tidak pantas bagi seorang mukmin dan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, untuk mereka memiliki pilihan lain dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)

itu, setiap sistem yang menjadikan “mayoritas” sebagai sumber legislasi bertentangan dengan tauhid dalam aspek hukum (tawhid tasyri‘i) yang ditegaskan oleh Islam.

2. Hakikat dan Fungsi Majelis

Dalam sistem #Demokrasi, parlemen atau dewan legislatif berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang yang menyusun dan mengubah hukum berdasarkan suara mayoritas. Lembaga ini mewakili “kehendak umum rakyat”.

Sedangkan dalam Negara Islam, Majelis Umat bukanlah lembaga pembuat hukum, melainkan lembaga konsultatif dan pengawas.

Fungsi-fungsinya antara lain:

  • Mengawasi dan meminta pertanggungjawaban penguasa atas penerapan syariat.
  • Memberikan pendapat dan nasihat terkait kebijakan publik serta urusan administratif.
  • Menyampaikan opini publik umat kepada khalifah.

Namun majelis ini tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, membatalkan, atau mengubah hukum syariat.

3. Pluralitas dan Mekanisme Pemilihan #Demokrasi menerima pluralisme partai secara mutlak (setidaknya secara teori tidak secara praktik), bahkan jika partai-partai tersebut bersifat sekuler atau komunis. Hal ini karena asas #Demokrasi adalah kebebasan berpikir dan berekspresi, bukan komitmen terhadap sumber moral atau akidah tertentu.

Sedangkan dalam Islam, pendirian partai politik di luar asas Islam diharamkan, karena pluralisme politik di dalamnya dibatasi oleh akidah Islam. Namun demikian, Islam tetap menjamin perwakilan non-Muslim dalam Majelis Umat, dengan batasan-batasan yang mencegah mereka dari kekuasaan legislasi atau kekuasaan.

4. Tujuan Pemerintahan Dalam #Demokrasi, tujuan pemerintahan adalah mewujudkan kehendak umum dan kebebasan individu. Sedangkan dalam Negara Islam, tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan menerapkan hukum Allah dan mengatur urusan rakyat berdasarkan syariat-Nya.

Kesimpulan

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada sumber kedaulatan:

  • #Demokrasi berdiri di atas kedaulatan manusia.
  • Majelis Umat dalam Islam berdiri di atas kedaulatan syariat.

Dalam #Demokrasi, rakyat dianggap memiliki hak untuk membuat hukum bagi dirinya sendiri. Sedangkan dalam sistem Islam, umat tunduk kepada hukum Allah, dan Majelis Umat hanyalah instrumen musyawarah dan pengawasan — bukan sumber legislasi.

Maka #Demokrasi hakikatnya adalah penghambaan kepada “pendapat mayoritas”, sementara sistem Islam hakikatnya adalah penghambaan kepada Allah semata dalam urusan hukum dan pemerintahan. ===

(Fawa'id Kajian Pemikiran Islam, bersama Syaikh Tsair Salāmah, 11 Oktober 2025)

Ikuti Kaffah Media di Telegram

Dapatkan artikel dakwah, kajian, dan berita Islami terbaru langsung di ponsel Anda.

Telegram Gabung ke Kanal Kami
atau kunjungi www.kaffahmedia.web.id

✦ Kaffah Media — Wawasan, Dakwah, Kajian, dan Berita Islami ✦

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak